"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Anda kasih HP merek iPhone ke Rochmadi?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Eddy pun mengaku bila pemberiannya itu merupakan sindiran agar Rochmadi mudah ditelepon. "Sebetulnya sedikit untuk, bukan menegur. Pak Rochmadi kalau saya telepon sulit. Saya sindir, kalau ditelepon itu mudah-mudahan dihubungi," kata Eddy yang merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Rochmadi merekam saya dalam keadaan saya nggak tahu. Ada bahasa saya berseloroh karena saya nggak tahu. Saya baru tahu setelah saya disampaikan di penyidik," ujar Eddy.
Eddy mengaku kaget jika rekaman telepon itu sudah dilakukan Rochmadi selama 2,5 tahun. Total rekaman itu 29 jam.
"Saya baru tahu seluruh pembicaraan saya direkam setelah saya diperiksa KPK. Kalau nggak salah saya direkam 29 jam selama 2,5 tahun. Saya kan orangnya terbuka saya bicara apa adanya. Kadang mungkin di luar konteks. Tapi saya akui itu suara saya. Saya tahunya dari penyidik setelah saya diperdengarkan," kata Eddy.
Meski begitu, Eddy mengaku tidak mengetahui tujuan Rochmadi melakukan perekaman tersebut. Bahkan Eddy pernah mencari tujuan Rochmadi merekamnya.
"Apa tujuan Rochmadi merekam?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu, saya mikirin itu 1 bulan saya kurang tidur. Kok bisa saya direkam, saya nggak ketemu jawabannya apa," jawab Eddy. (fai/dhn)