Bambang merupakan mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla. Dia telah divonis dalam kasus suap proyek tersebut.
"Jadi Kaba (Kepala Bakamla) panggil saya, 'Bang, pekerjaan kamu berat, nilai besar, saya pesan jangan minta-minta. Kemudian, biar kamu semangat, termotivasi, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu'," ucap Bambang ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya dia kasih, tapi tidak tahu itu uangnya dari mana. Dua kali penyerahan, pertama 100 ribu dolar Singapura, kedua 5 ribu dolar Singapura karena dijanjikan Rp 1 miliar. Uang sudah dikembalikan ke TNI AL," kata Bambang.
Bambang menerima uang tersebut saat menjabat Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla untuk proyek satellite monitoring di Bakamla. Namun Bambang saat itu ditunjuk oleh Arie Soedewo.
"Sebagai PPK di Bakamla tugasnya apa?" tanya jaksa.
"Secara pasti saya tidak tahu. Saya lahir sebagai prajurit di dunia intelijen," tutur Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Bambang juga dipecat dari kesatuan militer, khususnya TNI Angkatan Laut. (fai/dhn)











































