Hal ini disampaikan Buwas menanggapi pernyataan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Djoni Priyatno yang menyebut uang yang diterima Cahyono untuk koperasi. Buwas pun menegaskan akan mengungkap kasus TPPU tersebut.
"Ini kita ungkap kasus narkotika dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) baru kelihatan oknum pejabat kepala lapas. Ada yang jawab lagi, orang itu cuma titipan koperasi itu. Hanya membela bukan untuk menyelesaikan masalah. Kita bukan orang bodoh, bukan baru kemarin kita ini bekerja," kata Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Buwas, temuan seperti ini sudah kerap terjadi di dalam lapas. Untuk itu, dia meminta para Kakanwil Kemenkum HAM tidak asal membela.
"Sekian kalinya dengan fakta berulang-ulang dan terus menerus. Ini jadi mafia dan selalu pembenaran karena dibela. Ini saya sampaikan dengan kejujuran hati saya, jangan nanti kakanwil jawab lagi, ini hanya menerima untuk koperasi. Kalau nggak tahu faktanya jangan asal ngomong. Jangan asal bela," urainya.
Dalam kasus ini, BNN menemukan bukti adanya setoran aliran dana yang diberikan untuk atasan. Namun, Buwas enggan membeberkan bukti-bukti itu dan kepada siapa setoran itu diberikan.
Cahyono ditangkap BNN dan BNNP hari Senin (15/1) kemarin di warung dekat Rutan Purworejo. Dari hasil penyelidikan sementara, ada aliran dana mencapai Rp 313 juta diantara Cahyono dan Sancai.
Uang tersebut ditransfer secara berkala sebanyak 18 kali. BNN juga menyita sebuah televisi untuk rutan, sebuah sepatu, dua emas batangan seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Para tersangka dikenai Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ibh/nvl)