Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan Eko merupakan Kepala Balai Pemasyarakatan Klaten dan mulai hari ini juga menjabat sebagai Plt Karutan Purworejo.
"Kami telah membuat surat keputusan penunjukan saudara Eko Bekti Susanto pangkat golongan pembina 4 A, Kepala Balai Pemasyarakatan Klaten untukk disamping tugas pokok kedinasan juga bertindak sebagai pelaksana tugas Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo mulai hari ini," terang Ibnu di kantornya, Jalan dr. Cipto Semarang, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini menjadi penting karena kebutuhan organisasi, institusi, karena Rutan Purworejo harus berproses memberi pelayanan dan administrasi termasuk fasilitatif keuangan dan sebagainya," terangnya.
Untuk diketahui, Cahyono ditangkap BNN hari Senin (15/1) lalu di warung dekat Rutan Purworejo tanpa pelawanan. Ia diduga terlibat aliran dana dari tersangka narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi.
Sancai pernah dibui di Lapas Narkotika Nusakambangan dan ia mengenal Cahyono saat menjabat Kepala KPLP Lapas Narkotika Nusakambangan. September 2017 Sancai pindah ke Lapas Pekalongan dan Cahyono pada bulan Oktober 2017 menjabat sebagai Karutan Purworejo.
"Dipastikan yang bersangkutan (Cahyono) sudah tidak tercatat kepegawaiannya di Rutan Purworejo," tegas Ibnu.
"Ini satu bukti kesungguhan Menkumham untuk melakukan langkah tegas terkait zero narkoba, zero toleran, termasuk pungli di seluruh jajaran," imbuhnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini