"Kita ikuti rekaman semua aliran jaringan itu bekerja. Bahkan oknum ini bicara soal permintaan untuk memberikan upeti ke atasan," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat rilis pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas tidak menjelaskan secara detail isi bukti rekaman dan kepada siapa uang setoran itu akan diberikan. Menurut Buwas, semua bukti itu akan diungkap di persidangan.
"Ini buktinya dia minta setoran untuk disetor lagi ke atasan. Kita ungkap ke persidangan. Dia (kepala rutan) komunikasi langsung dengan tersangka (Sancai)," tuturnya.
Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (42) ditangkap BNNP Jawa Tengah pada Senin (15/1). Dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya aliran dana dari Sancai, yang merupakan narapidana LP Pekalongan, terkait kasus narkotika 800 gram.
![]() |
"Aliran dana yang diterima oleh Cahyono Adhi dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313 juta," katanya.
BNN juga menyita sebuah televisi untuk rutan, sebuah sepatu, dua emas batangan seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin. Para tersangka dikenai Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini