"Ya itu sudah ditahan. Irjen dan Dirjen PAS sudah mengirim pemeriksa, nanti akan ada hukuman administratifnya, pastilah. Kalau seperti itu tampaknya pemecatan. Saya tunggu dulu laporannya," ujar Laoly di Erasmus Huis, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono ditangkap BNN dan BNNP karena diduga menerima aliran dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai saat menjabat KPLP Lapas Nusakambangan.
Diduga karena peran Cahyono, Sancai, yang saat itu ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jateng Djoni Priyatno menyebut pihaknya sudah memeriksa Cahyono secara internal.
"Menurut pengakuannya, dia tidak terlibat jaringan narkoba. Memfasilitasi tidak, (tapi) dari hasil pemeriksaan dia (mengaku) pernah dikasih uang. Besarannya cuma sedikit, Rp 1 juta," kata Djoni, Selasa (16/1). (nif/fdn)