Menkum Akan Pecat Karutan Purworejo Nonaktif Penerima Duit Narkoba

Menkum Akan Pecat Karutan Purworejo Nonaktif Penerima Duit Narkoba

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 17 Jan 2018 11:36 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan memberi sanksi administratif kepada Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto. Sanksi terberat bagi Cahyono adalah pemecatan.

"Ya itu sudah ditahan. Irjen dan Dirjen PAS sudah mengirim pemeriksa, nanti akan ada hukuman administratifnya, pastilah. Kalau seperti itu tampaknya pemecatan. Saya tunggu dulu laporannya," ujar Laoly di Erasmus Huis, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly menyerahkan proses hukum terkait pidana kepada BNN dan kepolisian. Cahyono saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Cahyono ditangkap BNN dan BNNP karena diduga menerima aliran dana Rp 300 juta dari tersangka narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai saat menjabat KPLP Lapas Nusakambangan.

Diduga karena peran Cahyono, Sancai, yang saat itu ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam penjara.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jateng Djoni Priyatno menyebut pihaknya sudah memeriksa Cahyono secara internal.

"Menurut pengakuannya, dia tidak terlibat jaringan narkoba. Memfasilitasi tidak, (tapi) dari hasil pemeriksaan dia (mengaku) pernah dikasih uang. Besarannya cuma sedikit, Rp 1 juta," kata Djoni, Selasa (16/1). (nif/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads