"Jangan terjebak janji uang dari para calon kandidat ini. Kalau kandidat itu mau membayar para pemilih, pasti bukan kandidat yang baik karena ingin membeli, bukan menjual program kepada masyarakat," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
"Kepada pemilih seluruh Indonesia, jangan pilih kandidat yang mau membayar. Itu imbauan KPK," imbuh Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menambahkan, saat ini KPK dan Polri sudah membentuk Satgas Antipolitik Uang. Keduanya akan bertukar informasi adanya dugaan politik uang dalam pilkada serentak.
"Selama proses politik uang dan mahar uang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan bisa. Seperti sebelumnya diberitakan, KPK dan Mabes Polri telah membuat tim untuk politik uang ini dan kami sudah bertemu beberapa kali di KPK. Dan KPK ada satgas khusus untuk bertukar informasi antara Polri dan KPK," ucap Syarif.
Dengan kerja sama itu, ada pembagian tugas yang jelas. Jika politik uang dilakukan penyelenggara negara, akan ditangani oleh KPK. Namun, jika politik uang bukan dilakukan penyelenggara negara, akan ditangani Polri.
"Misalnya Polri menemukan sesuatu, setelah diteliti ada tindak pidana korupsi dilakukan penyelenggara negara atau orang mewakili penyelenggara negara, maka berdasarkan keputusan rapat tersebut diserahkan KPK," ucapnya.
"Sebaliknya, jika ada pengaduan masyarakat di sini didapatkan berhubungan juga tindak pidana pilkada bukan korupsi itu bisa disampaikan pihak Polri agar diselesaikan tindakan pidana berlaku," tutur dia. (fai/ams)