Wanita WNI Ini Terlibat Pembobolan Rekening Perusahaan di AS

Wanita WNI Ini Terlibat Pembobolan Rekening Perusahaan di AS

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 18:18 WIB
Wanita yang terlibat pembobolan perusahaan ditangkap (Mei/detikcom)
Jakarta - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasari alias Grace Amelia (41). Wanita asal Bali ini terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang melibatkan WN Nigeria.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Novrian E Turangga mengatakan sindikat ini melakukan fraud scam dengan menyadap e-mail milik korban.

"Pelaku mengirim e-mail kepada korban yang mirip dengan e-mail asli rekan bisnis korban," ujar Novrian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar 3 pelaku lain yang berkewarganegaraan Nigeria, yakni EJK, DS, dan MR. Ketiga pelaku ini diduga mengendalikan tersangka Debby.

"Ini merupakan pengembangan dari yang sebelumnya kami tangkap, yakni AYNL, yang sudah vonis di pengadilan," imbuhnya.

Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Fian Yunus mengungkapkan tersangka Debby berperan sebagai penampung.

"Dia ini menampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan juga berperan mengambil uang hasil kejahatan," ujar Fian.

Dalam kasus ini, para pelaku WN Nigeria diduga sudah mengetahui profil calon korbannya. Salah satunya korban Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura.

"Pada tanggal 20 September 2016, korban menerima email yang berisi perubahan alamat transfer uang, di mana e-mail itu adalah e-mail palsu--bukan e-mail rekanan korban--namun dibuat mirip dengan e-mail rekanan korban," jelas Fian.

Karena mengira bahwa e-mail itu adalah dari rekanannya, sehingga korban percaya begitu saja dan mengirimkan uang senilai Rp 400 juta. Belakangan, korban mengetahui bahwa e-mail itu adalah e-mail palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.

"Korban mengirimkan uang ke rekening pelaku sebesar USD 31.331 atau setara Rp 400 juta," tuturnya




Adapun tersangka Debby diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan. Debby diketahui merupakan kekasih salah satu WN Nigeria yang tengah diburu polisi.

"Modusnya orang Nigeria ini, wanita-wanita WNI ini dipacarin untuk diperalat," tambahnya.

Selain perusahaan di Indonesia, sindikat ini berhasil membobol perusahaan di Amerika Serikat dan Vietnam.

"Kami mendapat informasi, di Amerika ada laporannya dari sindikat yang sama," imbuh Fian.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah handphone, buku rekening berikut ATM, buku cek dan giro, stempel palsu, laptop, dan sejumlah barang bukti lainnya. Debby dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 85 UU RI No 3/2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads