"Reka ulang sudah kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (16/1/2018).
Reka ulang digelar polisi pada Senin (15/1) malam. Rangkaian reka ulang itu berlangsung selama dua jam, dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reka ulang dilakukan di dua hotel sekaligus yang menjadi lokasi perekaman video tak bermoral itu. Para pelaku berperan masing-masing dalam reka ulang tersebut. Hanya, pemeran bocah menggunakan pemeran pengganti berupa maneken bocah.
"Seluruh tersangka dihadirkan, kecuali korban yang merupakan anak di bawah umur," kata Umar.
Umar menambahkan reka ulang ini merupakan kepentingan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan. Setelah berkas penyidikan selesai, polisi akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Seperti diketahui, video tak bermoral yang menampilkan adegan intim antara bocah dan perempuan dewasa beredar di media sosial. Dua video itu dibuat oleh M Faisal Akbar (32). Dua video buatannya itu diduga dijual ke luar negeri. (idh/idh)