"Waktu pemeriksaan saya belum mendapatkan, tetapi mengenai tempat dan waktu nanti kami sampaikan setelah koordinasi dengan Kapolri," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Selain itu, Reza disebut telah diperiksa secara internal oleh Propam Polri. Mengenai hasilnya, Syarif juga mengaku belum tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Reza diperlukan KPK terkait peristiwa yang disebut kecelakaan yang dialami Novanto pada 16 November 2017. Saat itu Novanto tengah dicari KPK berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Berkaitan dengan kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan KPK.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan pemeriksaan terhadap Reza akan dilakukan penyidik KPK di Mabes Polri. Menurutnya, hal itu sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
"Kan kita kesepakatan MoU dengan KPK begini, ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri (dilaksanakan) di Propam," ujar Martuani ketika dimintai konfirmasi sebelumnya.
MoU yang dimaksud adalah yang diteken oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPK Agus Rahardjo di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017). MoU itu lebih dikenal dengan nama MoU 'Kulo Nuwun'. (fai/dhn)