"RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin/Komisaris PT Media Bangun Bersama) diduga telah menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun waktu masa jabatan sebagai bupati," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Khairudin, menurut Syarif, telah melakukan TPPU senilai Rp 436 miliar. Uang itu didapat dari gratifikasi melalui fee proyek, perizinan, dan pengadaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RIW dan KHR diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya," imbuh Syarif.
Selain itu, keduanya sudah dijerat KPK terkait suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (dhn/tor)











































