Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid menyatakan Arief akan otomatis terkena dugaan pelanggaran kode etik berat bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik ke tiga. Adapun sanksinya berupa pemberhentian.
"Kalau 3 kali dibentuk nanti itu Mahkamah Kehormatan yang urus. Kalau itu artinya sanksi berat," ujar Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 3 orang anggota dewan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan Arief betul menghadiri undangan Komisi III DPR di Hotal Ayana tetapi tidak ada lobi-lobi.
"Jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi seperti apa yang dituduhkan selama ini. Jadi itu sama sekali tidak terbukti," ujarnya.
Arief mendapat sanksi ringan untuk kedua kali. Sanksi pertama terkait katabelece ke pejabat Kejagung dan sanksi kedua terkait pertemuan dengan anggota dewan. Arief dinyatakan melanggar karena bertemu anggota DPR saat dirinya hendak menjalankan fit and propper hakim MK di DPR. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini