Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan hadir mewakili lembaga mereka. Amali lalu menjelaskan agenda rapat.
"Memutuskan apa yang harus kita lakukan menyikapi putusan MK setelah itu bisa kita lanjutkan pembahasan PKPU, Perbawaslu kalau sudah ada keputusan penyikapan kita terhadap keputusan MK," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK yang dimaksud Amali ialah soal putusan tentang pengabulan gugatan uji materi pasal 173 dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal verifikasi parpol. Dengan putusan MK, semua parpol termasuk peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi faktual.
Rapat ini dijelaskannya dijalankan guna mencari solusi atas putusan itu.
"Dengan demikian segera dapat jalan keluar dan penyelenggara pemilu dapat pegangan," kata Amali. (elz/elz)