"Dilaporkan melalui unit pengendali gratifikasi Pemprov DKI dan diterima KPK tanggal 9 Januari 2018," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (16/1/2018).
Giri menjelaskan barang ini yakni kebaya encim, dasi sutera, pocket square, kain batik dan buku Asmaul Husna. Barang itu dilaporkan Sandi pada Selasa (9/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebaya encim, dasi sutera, pocket square, kain batik, buku, plakat berbentuk microphone," ucap Giri.
"Kita masih klarifikasi," tutur dia menambahkan.
Sandi pernah melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK sebelumnya. Barang yang dilaporkan saat itu adalah jaket bomber pemberian dari Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
KPK telah menetapkan jaket itu menjadi milik negara pada 22 Desember 2017. Selain itu, KPK menyebut ada 11 laporan lain yang dilakukan Sandi. (fai/dhn)











































