"Total ada 12 laporan. Selain jaket bomber, Wagub melaporkan 11 pelaporan gratifikasi lainnya berupa patung keramik, kristal, baju batik, frame poster artis, honor, bolpoin, pakaian, jaket kulit," ungkap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada detikcom, Kamis (4/1/2018).
Jaket bomber yang dimaksud merupakan pemberian Presiden RI ke-3 BJ Habibie. Seluruhnya adalah penerimaan selama 3 bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jaket bomber, yang telah dinyatakan KPK sebagai barang milik negara, 11 barang lainnya masih dalam proses klarifikasi. Proses itu memerlukan keterangan soal identitas pemberi serta kapan tanggal pemberiannya.
"Saat ini masih dalam tahap klarifikasi kepada pelapor," ucap Giri.
Dalam proses klarifikasi, KPK akan menentukan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi sehingga harus diambil negara atau dikembalikan kepada pelapor. Jaket bomber pemberian BJ Habibie telah ditetapkan menjadi milik negara pada 22 Desember 2017.
Sebelumnya, Sandiaga mengaku, dirinya dan Anies melaporkan 12 penerimaan gratifikasi selama 3 bulan terakhir kepada KPK. Di antara barang-barang itu ada pula yang diletakkan begitu saja tanpa diketahui siapa pemberinya.
"Ada dua item yang ada di meja saya yang dilaporkan. Sampai sekarang kita nggak tahu siapa yang taruh di situ. Tapi bentuknya bingkisan, isinya bolpoin yang mahal. Itu tadi juga dilaporkan dan diklarifikasi," kata Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. (nif/dhn)











































