"Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan membacakan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dikutip dari situs Bawaslu, Selasa (16/1/2018).
Permohonan sengketa proses pemilu diajukan Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan (Bawaslu) berpendapat perrmohonan pemohon tidak dapat diterima dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(fdn/fdn)