"Iya jadi dulu saya untuk keterlibatan jaksa penuntut umum yang menerima suap Rp 300 juta dari Samsul Hidayatullah untuk perkara Saipul Jamil, kasus pencabulan itu. Saya mohon juga diusut," ucap Rohadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Hakimnya yang menerima rekreasi uang dari Saipul Jamil, plesiran ke Solo sama. Harus keadilan," imbuh mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya Wempi dan Johnsen yang menangani perkara tindak pidana pencabulan Saipul menerima aliran dana. Berdasarkan Bertha Natalia dan Samsul Hidayat dengan sandi 'gong terminal' sudah menerima dana Rp 300 juta," ucap Rohadi.
Menurut Rohadi, sandi 'gong terminal' juga terbukti dalam percakapan yang sudah terbongkar dalam persidangan perkara ini.
"Kan ada di persidangan sadapan itu. Sudah (dibuka di sidang) sandi gong terminal itu biar sama keadilan," tutur Rohadi.
Untuk hari ini, Rohadi diperiksa sebagai tersangka terkait sangkaan gratifikasi dan pencucian uang. Namun dalam kasus lain, Rohadi sudah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk perkara Saipul Jamil.
Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 juta per bulan, Rohadi bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia.
Pada Kamis, 25 Agustus 2016, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yaitu rumah pribadi Rohadi di Cikedung, sebuah rumah di Desa Cikedung, sebuah rumah di Kampung Lungadung, sebuah rumah di Tarikolot, kantor Kecamatan Cikedung. Kemudian ada pula lokasi yang digeledah di Jakarta Utara yaitu di apartemen di daerah Kelapa Gading. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang elektronik dan mobil Toyota Yaris. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini