Pengacara: Pengajuan JC Novanto Hasil Interaksi dengan Penyidik

Pengacara: Pengajuan JC Novanto Hasil Interaksi dengan Penyidik

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 08:28 WIB
Setya Novanto saat menjalani sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi proyek e-KTP beberapa waktu lalu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, pengacara Novanto menyebut bila pengajuan itu bukanlah niat awal, tetapi dorongan dari 'orang tertentu'.

Ihwal tentang 'orang tertentu' itu disebut pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pada Senin (15/1) kemarin. Namun kemudian, Maqdir sedikit memberi sinyal bila dorongan itu berasal dari KPK sendiri.


Ucapan Maqdir diamini rekannya yang juga pengacara Novanto, Firman Wijaya. Dia menyebut KPK yang meminta Novanto menjadi justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pastilah (KPK yang meminta) dengan berinteraksi dengan penegak hukum dan penyidik, dan Pak Nov melihat itu tadi, cooperation. Sudah sesuai maknanya, mengkooperatifkan kerja sama itu artinya," ucap Firman ketika dihubungi, Senin (15/1/2018) malam.

Firman menyebut Novanto ingin mendapatkan keadilan dalam kasus itu. Novanto disebut tak ingin dianggap sebagai yang paling bertanggung jawab.


"Dan justice-nya, perjuangan keadilannya. Konsep memperjuangkan keadilan, nanti Pak Nov-lah yang akan merumuskan. Apakah dia sudah ditempatkan secara adil dalam struktur masalah e-KTP ini? Ini kan yang penting supaya tak ada persepsi yang salah dalam posisi Pak Nov, dalam program e-KTP ini. Kan seolah-olah tanggung jawab semua dilepaskan kepada Pak Nov. Kan begitu," ucap Firman.

Terkait kabar sebagai pihak yang mendorong Novanto sebagai justice collaborator, KPK menepis. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, justice collaborator diajukan oleh tersangka atau terdakwa.

Namun, sesuai dengan aturan KPK wajib menjelaskan hak-hak tersangka termasuk terkait justice collaborator.


"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC. Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," ucap Febri saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1).

"Yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak-hak tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan tidak," imbuh Febri. (jbr/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads