"Mungkin membayangkannya ya, (becak) muncul di Jl Thamrin, muncul di Jl Sudirman, nggak. Ini ada di dalam kampung, di wilayah kampung," kata Anies saat dimintai konfirmasi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Untuk merealisasikan wacana tersebut, Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anies mengatakan pengoperasian becak belum tentu terealisasi dalam waktu dekat. Pada prinsipnya, dia ingin pengoperasian becak bisa tertata dan memiliki dasar hukum.
"Nggak (dalam waktu dekat), nanti kita tata aturannya, kemudian dan kita ingin justru pengemudi becak maupun warga bisa melakukan kegiatan ini dengan aman, nyaman, tertib. Dan bagi yang menertibkan punya landasan yang jelas, mana yang mereka bisa beroperasi, mana yang tidak," terang Anies.
Larangan peroperasian becak tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada Pasal 29, Anies pun dimintai konfirmasi apakah akan merevisi perda tersebut. Namun, dia justru kembali menegaskan bahwa becak tetap tidak diizinkan beroperasi di jalan raya.
"Ya jadi sekali lagi, mereka tidak beroperasi di jalan raya, mereka beroperasi di jalan kampung," tutur Anies.
Wacana mengenai rute becak ini diungkapkan Anies saat meluncurkan program Community Action Plan (CAP) pada Minggu (14/1). Menurutnya, saat ini masih ada kebutuhan akan becak.
"Becak ini tidak akan ada kalau tidak ada kebutuhan atas becak. Kalau nggak ada yang naik becak, nggak akan ada abang becak yang nawarin. Kenapa ada abang becak? Karena ada kebutuhan. Sekarang ada ojek macam-macam. Tapi untuk angkutan lingkungan, maka kita akan segerakan," ungkapnya. (zak/rvk)











































