Berdasarkan surat dakwaan Novanto, perusahaan itu merupakan milik Made Oka Masagung. Selain PT OEM Investment Pte Ltd, Made Oka juga disebut memiliki PT Delta Energy Pte Ltd.
Awalnya jaksa menanyakan tentang jual beli valas dengan PT OEM Investment ke seorang saksi bernama Neni. Dia merupakan pegawai perusahaan money changer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada , money changer itu belu ke saya. Minta tolong kirim ke Singapura OEM," jawab Neni.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Neni. Dia mengaku mengirim uang secara bertahap ke PT OEM Investment.
"BAP Anda 2 kali (antara lain) USD 400 ribu, kemudian saya kirim rekening perusahaan saya ke OCBC. Selanjutnya OEM senilai USD 1 juta. Jadi semuanya berapa?" tanya jaksa.
"Seingat saya USD 1 juta," jawab Neni.
Neni mengaku mendapat perintah dari money changer Raja Valuta untuk mengirim uang ke perusahaan itu. Neni mengaku tidak menanyakan hal itu.
"Kita kalau money changer minta kirim, saya enggak tanya itu rahasia perusahaan mereka. Kalau mereka kirim saya kasih cash," jawab Neni.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:
1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura
2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012
(fai/dhn)











































