Pascaputusan MK soal Verifikasi Parpol, Anggota DPR Minta Ada Perppu

Pascaputusan MK soal Verifikasi Parpol, Anggota DPR Minta Ada Perppu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 14:07 WIB
Anggota Komisi II DPR, Ace Hasan Syadzily (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Saydzily menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi parpol. Ace menyebut putusan MK tersebut mengharuskan KPU mengubah beberapa aturan terkait Pemilu serentak 2019.

Dikatakan Ace, putusan MK mengharuskan semua partai politik yang akan berlaga di 2019 melewati tahapan verifikasi faktual. Sebelumnya, parpol peserta Pemilu 2014 tak mesti menjalani proses tersebut.


Ace menyebut UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 179 menyatakan bahwa penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara. Berdasarkan regulasi itu, Ace memandang KPU sudah harus menetapkan partai politik peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkannya, berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017, pada tanggal 17 Februari 2018, maka penetapan parpol ini akan berhadapan dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Oleh karena itu, jika dipaksakan verifikasi faktual, maka akan bertentangan dengan batas waktu yang telah ditetapkan UU 7 tahun 2017," kata Ace dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).

Untuk tetap menjalankan putusan MK tersebut, Ace menyarankan penyesuaian putusan tersebut dengan UU Pemilu, terutama soal batas waktu yang ditetapkan dalam UU. Dia menyebut upaya kebijakan KPU soal verifikasi faktual partai politik haruslah tidak bertentangan dengan UU, di samping tetap menjalankan keputusan MK tersebut.


"Untuk itu, diperlukan adanya payung hukum verifikasi faktual parpol dengan melakukan perubahan terhadap waktu yang ditetapkan tersebut," tutur Ace.

Salah satu cara yang disarankan Ace agar putusan MK tak bertentangan dengan UU Pemilu ialah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

"Agar proses tahapan pemilihan legislatif itu tidak terganggu dan memerlukan waktu yang cepat, maka penting kiranya untuk dipertimbangkan adanya Perppu terhadap penetapan parpol peserta pemilu yang harus ditetapkan 14 bulan sebelum pemilu. Ini penting agar tidak melanggar peraturan yang ada," imbuh dia.

Pelaksanaan Pemilu 2019 dengan agenda pilpres dan pileg akan digelar serentak pada 17 April 2019. Artinya, jika dihitung sejak hari ini, gelaran Pilpres hanya tinggal kurang lebih 15 bulan lagi. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads