Dikatakan Ace, putusan MK mengharuskan semua partai politik yang akan berlaga di 2019 melewati tahapan verifikasi faktual. Sebelumnya, parpol peserta Pemilu 2014 tak mesti menjalani proses tersebut.
Ace menyebut UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 179 menyatakan bahwa penetapan partai politik peserta pemilu oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara. Berdasarkan regulasi itu, Ace memandang KPU sudah harus menetapkan partai politik peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, jika dipaksakan verifikasi faktual, maka akan bertentangan dengan batas waktu yang telah ditetapkan UU 7 tahun 2017," kata Ace dalam keterangannya, Senin (15/1/2018).
Untuk tetap menjalankan putusan MK tersebut, Ace menyarankan penyesuaian putusan tersebut dengan UU Pemilu, terutama soal batas waktu yang ditetapkan dalam UU. Dia menyebut upaya kebijakan KPU soal verifikasi faktual partai politik haruslah tidak bertentangan dengan UU, di samping tetap menjalankan keputusan MK tersebut.
"Untuk itu, diperlukan adanya payung hukum verifikasi faktual parpol dengan melakukan perubahan terhadap waktu yang ditetapkan tersebut," tutur Ace.
Salah satu cara yang disarankan Ace agar putusan MK tak bertentangan dengan UU Pemilu ialah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
"Agar proses tahapan pemilihan legislatif itu tidak terganggu dan memerlukan waktu yang cepat, maka penting kiranya untuk dipertimbangkan adanya Perppu terhadap penetapan parpol peserta pemilu yang harus ditetapkan 14 bulan sebelum pemilu. Ini penting agar tidak melanggar peraturan yang ada," imbuh dia.
Pelaksanaan Pemilu 2019 dengan agenda pilpres dan pileg akan digelar serentak pada 17 April 2019. Artinya, jika dihitung sejak hari ini, gelaran Pilpres hanya tinggal kurang lebih 15 bulan lagi. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini