Kasus Korupsi e-KTP, Made Oka Masagung Kembali Dipanggil KPK

Kasus Korupsi e-KTP, Made Oka Masagung Kembali Dipanggil KPK

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 10:40 WIB
Made Oka Masagung (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Made Oka Masagung berkaitan dengan proses penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP. Dia bakal diperiksa sebagai saksi.

"Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi untuk ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/1/2018).

Selain Made Oka Masagung, Endra Raharja Masagung juga dipanggil penyidik KPK. Endra merupakan Direktur PT Delta Energy Pte Ltd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara tersebut, Made Oka Masagung sudah beberapa kali diperiksa KPK. Dalam putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, perannya disebut terang benderang sebagai orang dekat Setya Novanto.


Selain itu, Made Oka Masagung juga disebut dalam surat dakwaan Novanto. Dia disebut sebagai pihak perantara aliran uang ke Novanto.

Namun, Made Oka Masagung selalu bungkam ketika ditanya berbagai macam pertanyaan terkait hal itu usai diperiksa KPK dalam beberapa kesempatan. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads