"Sumber pendanaan legal tentu hanya dari APBD yang notabene uang rakyat," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DKI, Syarif, kepada detikcom, Senin (15/1/2018).
Diperkirakan uang BPHTB yang harus dikembalikan ke pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta tembus Rp 400 miliar. Sekretaris Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI ini menilai tak akan timbul kerugian apabila Pemerintah Provinsi DKI membayar BPHTB ke pengembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan yang didapat yakni Pemprov DKI bisa lebih leluas menata ulang pemanfaatan Pulau D hasil reklamasi. "Untuk kepentingan rakyat sebanyak-banyaknya," kata Syarif.
Baca juga: Minta BPN Batalkan HGB, Anies Siap Kembalikan BPHTB Kapuk Naga Indah
Sebelumnya, Anies menyatakan siap menanggung segala konsekuensi bila nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut HGB pulau reklamasi dari pengembang. Konsekuensi itu termasuk pengembalian duit BPHTB ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang proyek.
"Pokoknya semua konsekuensinya kalau sudah dibatalkan prosesnya akan kita lakukan, semua konsekuensinya," kata Anies saat ditanya kesiapan Pemprov DKI mengembalikan BPHTB PT Kapuk Naga Indah, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/1) lalu.
Baca juga: DKI Siap Ganti Rugi Pengembang Pulau, Yusril: Ujungnya Uang Rakyat
Pakar hukum dan politisi, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti soal konsekuensi ini. Duit rakyat akan digunakan untuk mengembalikan duit ke pengembang. Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno harus bisa mempertanggungjawabkan kebijakan penggunaan duit rakyat semacam ini. Yusril menilai pulau reklamasi itu sudah menghabiskan puluhan triliun Rupiah.
"Pakai uang APBD ujung-ujungnya pakai uang rakyat. Apa berani Gubernur dan Wagub mempertanggungjawabkan itu kepada rakyat?" kata Yusril lewat sambungan telepon dalam diskusi 'Reklamasi dan Investasi' yang diadakan Populi Center dan Smart FM Network, di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1) lalu.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini