"Pokoknya semua konsekuensinya kalau sudah dibatalkan prosesnya akan kita lakukan, semua konsekuensinya," kata Anies saat ditanya kesiapan Pemprov DKI mengembalikan BPHTB PT Kapuk Naga Indah, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/1/2018).
Anies mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menganulir sertifikat HGB Pulau D. "Kalau yang surat tadi sudah saya, kita dengan BPN. Jadi BPN komunikasi dengan kita," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum HGB tersebut diterbitkan, PT Kapuk Naga Indah sudah membayar BPHTB ke Pemprov DKI yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar. Ketentuannya, sertifikat HGB dapat diterbitkan apabila BPHTB telah dilunasi.
Nilai BPHTB ditentukan sebesar 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi Rp 3,1 juta. 5% dari luas ini akan dikalikan NJOP sesuai dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SPPD). (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini