"Diduga itu berasal dari Gunung Hatu Tembaga, Pulau Seram, sisa-sisa penambangan liar beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Maluku AKBP M Roem kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Gunung Hatu Tembaga memang terkenal mengandung batu mineral sinabar. Sinabar merupakan batu penghasil logam merkuri yang kemudian aktivitas penambangannya dilarang setelah Indonesia ikut menandatangani Konvensi Minamata pada 2013, menyusul adanya kematian di Jepang akibat keracunan merkuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait batu sinabar yang diamankan dari rumah Brigadir L di Dusun Riang, Desa Tawuru, Kelurahan Teluk Ambon, Kecamatan Ambon, Provinsi Maluku, Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman. Polisi masih mengejar pemesan batu sinabar tersebut.
"Kemungkinan besar dijual ke luar Ambon atau bisa ke tempat pengolahan. Kan batu sinabar itu kalau dipanaskan dengan suhu tertentu dia akan mencair menjadi air raksa," sambung Roem.
L ditangkap setelah polisi memeriksa W--adik L--yang menyimpan sinabar. Awalnya, W mengaku bahwa batu itu adalah miliknya yang dititipkan oleh tersangka S alias K.
"S ini disuruh oleh tersangka J (tahanan di Polda Maluku), untuk mengirimkan batu sinabar ke rumah L," lanjutnya.
Polisi kemudian menangkap S di pasar oleh-oleh Tantui, Kota Ambon, pada Rabu (10/1) lalu. Berdasarkan keterangan S, dia mengaku bahwa batu itu sebenarnya dititipkan kepada L.
"Ternyata adiknya ini disuruh oleh kakaknya, L, untuk mengakui bahwa batu itu adalah miliknya. W ini sebenarnya tidak tahu-menahu soal batu sinabar yang disimpan di rumahnya itu," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Handik Zusen.
Handik mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. (mei/rvk)