"Iya betul. Dia ikut serta di dalamnya, dia menyimpan batu sinabar di dalam rumahnya yang dititipkan oleh tersangka J," kata Kabid Humas Polda Maluku Mohammad Roem kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Kasus ini diungkap tim Opsnal Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, pada Rabu (10/1) lalu. Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah W--yang belakangan diketahui merupakan adik LTR--di Dusun Riang, Desa Tawiri, kelurahan Teluk Ambon. kecamatan Ambon, Maluku, menyimpan batu sinabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita duga keterlibatan adiknya. Tapi belakangan ada pengakuan adiknya bahwa dia (W) tidak tahu-menahu, tapi karena disuruh kakaknya untuk mengaku bahwa itu milik dia," kata Roem.
Selain LTR, polisi juga menangkap tersangka J dan S. J adalah seorang tahanan yang ditahan atas kasus yang sama, di Mapolda Maluku.
"Otaknya ini tersangka J, salah satu tahanan di Polda Maluku, dia terlibat kasus yang sama sebelumnya," sambungnya.
Dari balik jeruji tahanan Polda Maluku, J mengendalikan penjualan batu sinabar tersebut. Dia memerintahkan S untuk menyimpan batu sinabar di rumah W yang satu rumah dengan tersangka LTR.
"Si J ini menelepon si S dan menyuruh agar batu tersebut dipindahkan ke rumah LTR," tuturnya.
Polisi menyita 130 karung batu sinabar dengan berat sekitar 4 ton. Batu bahan baku merkuri itu memiliki nilai jual hingga ratusan juta Rupiah.
(mei/rvk)