Polisi yang Terlibat Penjualan Batu Merkuri Ditahan di Polda Maluku

Polisi yang Terlibat Penjualan Batu Merkuri Ditahan di Polda Maluku

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 14:26 WIB
Foto: Batu Sinabar yang disita (ist)
Jakarta - Oknum polisi Brigadir L ditangkap atas dugaan keterlibatan penjualan batu sinabar, yang merupakan bahan baku merkuri. Brigadir L saat ini ditahan di Mapolda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Brigadir L ditahan di Mapolda Maluku atas kasus pidana. Dia dikenakan pidana umum," ujar Kabid Humas Polda Maluku AKBP M Roem, kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).

Tidak hanya menjalani proses pidana, L juga dipastikan akan menjalani sidang kode etik. L akan diberikan sanksi atas keterlibatannya dalam perbuatan tindak pidana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang kode etik kalau sudah ada putusan pidana, dilanjutkan kode etik," ucapnya.



Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada L, Roem mengatakan hal itu tergantung keputusan sidang. "Bisa saja (dipecat), tetapi itu tergantung keterlibatan dia di mana dan bagaimana putusan di majelis," lanjutnya.

L ditangkap di rumahnya di Dusun Riang, Desa Tawiru, Kelurahan Teluk Ambon, Kecamatan Ambon, Maluku pada Rabu (10/1) lalu. L ditangkap setelah sebelumnya adiknya W, mengaku bahwa dirinya disuruh kakaknya untuk berbohong terkait penyimpanan 130 karung berisi batu sinabar.

Pemilik batu sinabar itu adalah seorang tahanan di Mapolda Maluku berinisial J. J mengendalikan tersangka lain berinisial S, menyuruhnya untuk menyimpan batu itu di rumah L.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk sudah berapa lama anggota ini keterlibatannya," tuturnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads