KPK Minta Fredrich Tak Hambat Proses Hukum

KPK Minta Fredrich Tak Hambat Proses Hukum

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 14:22 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu tapi meminta Fredrich tidak menghambat proses hukum.

"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik, tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK. Namun penyidik KPK, disebut Febri, masih menunggu kedatangan Fredrich hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY (Fredrich Yunadi) datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ujar Febri.

Sebelumnya Sapriyanto datang ke KPK untuk menyampaikan surat dari Fredrich. Dia menyebut Fredrich tengah mengajukan sidang kode etik di Peradi untuk membuktikan tak ada pelanggaran yang dilakukannya sebagai advokat.

"Kami yang ajukan ke Peradi karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan. Tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 di antaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalannya kan serius. Karena itu, kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," ujar Sapriyanto. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads