"Alasan mundur subjektif, ada yang tidak diperkenankan orang tuanya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (12/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang datang ke sini sampai mohon ke orang tuanya, tetapi orang tuanya tetap nggak izinkan, mungkin karena anak satu-satunya, sekitar 15 orang," kata Abdullah.
Untuk menutupi kuota, 15 orang lainnya diambil dari peringkat di bawah peserta yang mengundurkan diri. Sanksi dan urusan administrasi diurus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Total penerimaan calon hakim tahun ini mencapai 1.500-an orang.
"Otomatis urutan bawahnya langsung naik, awalnya sudah nggak masuk kategori. Mereka dapat rezeki seperti durian runtuh, maka dia lolos," ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan, hingga saat ini, MA masih membutuhkan 2.000-an hakim lagi. (rvk/rvk)