Tolak Tudingan Korupsi, Adi Warsita Minta Bebas
Selasa, 14 Jun 2005 15:33 WIB
Jakarta - Segala cara pasti akan ditempuh agar bebas dari tahanan. Dengan berdalih keuangan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tidak tergolong keuangan negara, Adi Warsita minta dibebaskan dari dakwaan korupsi."Kalaupun ada bukti baru tentang penyalahgunaan uang APHI maka pemeriksaannya dalam lingkup tindak pidana umum bukan korupsi," kata pengacara Adi, LLM Samosir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (14/6/2005).Adi yang menjabat ketua umum APHI dijerat kasus dugaan korupsi di lembaganya senilai Rp 54,6 miliar ditambah US$ 37,5 juta. Selain Adi, beberapa koleganya juga turut duduk di kursi pesakitan yakni Wakil Ketum Abdullah Fattah, Bendahara Yusran Sarif, dan Wakil Bendahara Zain Masyhur."Perkara ini bukan perkara korupsi karena keuangan APHI berasal dari iuran anggota," tambah Samosir.Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan Adi cs tidak bertentangan dengan AD/ART APHI. "Sejak APHI berdiri, keuangan tidak pernah diaudit BPK dan BPKP," tegas dia.Dalam sidang yang dipimpin Lilik Mulyadi ini, Samosir menilai berkas perkara penyidikan kejagung cacat hukum. Sebab, penyidik tidak mau memeriksa keterangan saksi dan ahli yang diajukan terdakwa. "Untuk itu kami meminta majelis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan beserta memulihkan hak-haknya," tandas Samosir.Sidang akan dilanjutkan pada 21 Juni mendatang. Agendanya, pembacaan jawaban JPU atas eksepsi.
(ton/)











































