"Bisa memang dilanjut ke pengadilan, sampai dihukum pidana. Atau memang bisa misalnya dikembalikan musti belajar lagi atau dia tidak boleh melakukan praktik dalam berapa bulan dan sebagainya," ujar Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Namun, untuk memutuskan hal tersebut perlu dilihat tingkat kesalahan yang dilakukan. Nila menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa kalau saya menyerahkan, ini anggota IDI barangkali lebih berhak. Jadi artinya untuk melihat dari sisi apakah ini betul melanggar etika dalam profesi," sambungnya.
Ia mengimbau para dokter untuk menjalani profesinya di jalur yang benar. Menurutnya, seorang dokter tidak bisa asal mengeluarkan surat keterangan.
"Imbauannya tentu kita tentu harus berada di alur yang tepat dalam hal ini. Saya misalnya, saya dengan gampang buat surat sakit padahal dia terdakwa, itu kan pasti kena dong saya. Nggak boleh itu, musti diperiksa dulu," tandas Nila.
KPK menetapkan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Ia dijerat KPK karena diduga merintangi proses penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
Bimanesh juga disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto. Ia disangkakan pasal 21 tentang UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/jbr)