"Karena mereka itu (KPK) semuanya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, ya oleh anak buah saya dipersilakan. Penggeledahan silakan saja karena kita tidak ada rahasia apa pun kok, jadi kita tidak takut dilakukan penggeledahan apa pun, silakan," kata Fredrich kepada wartawan di kantornya Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto ini menyebut penggeledahan KPK tindakan wajar. Sebab KPK membawa surat izin penggeledahan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua tim kuasa Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan dalam penggeledahan, KPK menyita dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Fredrich. Ada 27 item yang disita KPK, termasuk 3 handphone milik karyawan.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data rekam medis Novanto yang saat itu dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mobil yang ditumpangi kecelakaan.
(fdn/fdn)