Ikhsan menyebut uang itu diperuntukkan untuk Dedi Priyono, kakak terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ikhsan menyebut ada keterangan 'e-KTP' dari transfer itu.
"Waktu uang masuk, di bukti transfer ada keterangan Biomorf, ada tulisan e-KTP," ucap Ikhsan yang merupakan pengusaha dari Singapura itu ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan pertama disebut Ikhsan terjadi pada Maret 2012. Setelah itu, menurut Ikhsan, Dedi memintanya mengirimkan uang itu ke orang kepercayaan Dedi.
"USD 299.873, jadi SGD 377.600 masuk ke rekening DBS. Uang ini dari Biomorf Mauritius keterangan software development and konsultasi fee, saya kasih ke seseorang suruhan Dedi," ujar Ikhsan.
Untuk penerimaan kedua terjadi 2 bulan kemudian. Setelah menerima uang itu, Ikhsan kembali mengirimkannya ke seseorang atas perintah Dedi.
"Pada 7 Mei 2012, USD 299.873 ke rekening UOB. Ini diperintah transfer ke Raden Gede di Singapura. Uang dari Biomorf," ucap Ikhsan.
Jaksa pada KPK menanyakan apakah PT Medisi Solutions milik Ikhsan punya hubungan bisnis dengan Biomorf. Ikhsan mengaku tidak ada.
"Anda ada hubungan bisnis sama Biomorf?" tanya jaksa.
"Nggak ada," jawab Ikhsan. (fai/dhn)











































