Airlangga Apresiasi MK Tolak Gugatan Ambang Batas Capres

Airlangga Apresiasi MK Tolak Gugatan Ambang Batas Capres

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 15:02 WIB
Airlangga Hartarto (Dok. Kemenperin)
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut terkait penolakan gugatan ambang batas capres.

"Tentunya itu kan sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian, tentu kami mengapresiasi," ucap Airlangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).


Ia pun menilai putusan MK menolak gugatan itu sesuai dengan harapan Partai Golkar. Airlangga mengatakan putusan ini akan memperkuat koalisi untuk memajukan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presidential threshold (PT) 20 persen kan sudah diputus. Sesuai dengan yang diharapkan," imbuhnya.

"Insyaallah makin kuat (koalisi)," tutur Airlangga.


MK siang tadi menolak gugatan pihak-pihak yang mempersoalkan ambang batas capres sebesar 20-25 persen. Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku.

Sementara itu, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads