"Iya tentunya nantinya ke situ (memanggil Nasir sebagai saksi korban-red), tetapi saat ini belum diagendakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (11/1/2018).
Argo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut. Pihak-pihak yang berkompetensi sebagai saksi akan diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya didalami dulu, tentunya semua yang berkaitan tentu akan kita mintai keterangan," sambung Argo.
Nasir melaporkan kasus ini melalui pengacaranya Polaris Siregar, pada Rabu (10/1) malam. Dalam laporan bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Nasir merupakan korban.
"Pasal yang dilaporkan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 3016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," jelas Argo.
Kasus ini berawal ketika Nasir menerima pesan via WhatsApp dari nomor handphone 0813.8643.xxxx pada tanggal 9 Januari 2018 lalu. Dalam pesan tersebut, Nasir juga dihina.
"PTN Terus jadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Sinasir gxxxxx. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perilaku Nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI," demikian isi pesan misterius itu. (mei/hri)











































