"Iya betul, yang melapor pengacaranya, dikuasakan ke pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (11/1/2018).
Laporan tersebut diwakilkan Nasir ke pengacaranya, Polaris Siregar, pada Rabu (10/1) malam. Dalam laporan bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Nasir merupakan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal ketika Nasir menerima pesan via WhatsApp dari nomor handphone 0813.8643.xxxx pada 9 Januari 2018. Dalam pesan tersebut, Nasir juga dihina.
"PTN Terus jadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Sinasir gxxxxx. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perilaku Nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI," demikian isi pesan misterius itu. (hri/hri)











































