"Betul, yang bersangkutan ditangkap terkait posting-an di akun Facebook Suhardi Winata milik pelaku yang diduga mengandung ujaran kebencian," ujar Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Jeffri DJ kepada detikcom, Kamis (11/1/2018).
Suhardi ditangkap di rumahnya di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya komputer dan akun Facebook pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Yang bersangkutan ini aktif berkomentar di dua grup Facebook tersebut, ada sekitar 17 posting-an di grup yang mengandung ujaran kebencian," sambungnya.
Adapun motif pelaku mem-posting komentar yang menghina Islam dan Kristen karena tidak memiliki ajaran yang sama.
Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang member grup tersebut atas kasus yang sama. Pelaku Natalius Telaubuana ditangkap di Nias karena menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156a KUHP. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini