"Seingat saya dia datang ke kantor, mau ketemu pimpinan. Dia cerita mau barter dolar," ujar Riswan, seorang karyawan sebuah money changer yang dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Namun, menurut Riswan, Irvanto tidak membawa dolar ketika ke kantornya. Irvanto mengaku memiliki dolar di luar negeri yaitu di Singapura tetapi tak mau menerima dolar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Irvanto datang bawa dolar?" tanya hakim Franky.
"Nggak, cerita begini dia ada dolar di luar negeri dia tidak mau terima dolar di Indonesia," ujar Riswan.
Namun, Riswan tidak memiliki rekening bank di Singapura untuk urusan itu. Riswan pun menyebut perusahaannya bekerja sama dengan PT Berkah Langgeng untuk urusan transfer tersebut melalui Komisaris PT Berkah Langgeng bernama Juli Hira. Menurutnya, ada beberapa rekening yang ditransfer Irvanto.
"Ini nomor rekening kalau sudah masuk saya bayar. Setahu saya lebih dari satu rekening," ujar Riswan.
Setelah itu, Riswan mengirimkan beberapa rekening bank itu ke Irvanto. Kemudian, Irvanto mengirimkan USD 2,6 juta ke rekening itu.
"Seingat saya USD 2,6 juta," kata Riswan.
"Anda tahu tidak nama pemilik rekening?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Riswan.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima total penerimaan USD 7,3 juta. Uang itu disebut diterima Novanto melalui 2 orang yaitu Irvanto dan Made Masagung. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini