Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi dan ahli pada penyelidikan. Bila ditemukan alat bukti cukup, KPK menurut Basaria bisa menetapkan tersangka baru.
"Saksi berikutnya lihat perkembangan penyidkan apakah mereka menerima unsur dijadikan tersangka. Lalu apakah Hilman dan keluarga bagian skenario, tetap dilakukan pengembangan masih proses. Pertanyaan masih sama baik keluarga dan HM bagian skenario merintangi maka yang bersangkutan bisa saja status ditingkatkan tersangka," papar Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich dan dokter Bimanesh dijerat pidana merintangi penyidikan penanganan kasus Setya Novanto. Keduanya dijerat pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data rekam medis Novanto yang saat itu dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mobi yang ditumpangi kecelakaan.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Basaria.
(fdn/dhn)