Jawab Anies, Kepala BPN: HGB Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

ADVERTISEMENT

Jawab Anies, Kepala BPN: HGB Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

Hendra Kusuma - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 16:43 WIB
Kepala BPN Sofyan Djalil (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami sudah menerima surat Pak Gubernur dan kami pelajari dengan semua ahli pertanahan di kantor dan sudah kami jawab kembali. Gubernur meminta untuk membatalkan HGB di Pulau C, G, D," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/1/2018).


Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," jelasnya.

Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN.

"Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Muara Kamal. Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda tidak sepakat dengan kami, pemda bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilanlah yang kami hargai," urainya.


Sofyan menegaskan, jika penerbitan sertifikat HGB itu dibatalkan, ia khawatir terhadap citra masyarakat terhadap lembaganya.

"Sekali kami batalkan yang seperti ini, produk BPN tidak menjadi dipercaya oleh masyarakat," tegas Sofyan.

Sebelum HGB tersebut diterbitkan, PT Kapuk Naga Indah sudah membayar BPHTB ke Pemprov DKI yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar. Ketentuannya, sertifikat HGB dapat diterbitkan apabila BPHTB telah dilunasi.

Sofyan menyebut hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan BPN untuk menerbitkan HGB. Lain halnya, jika pengembang tidak membayar kewajibannya, penerbitan sertifikat itu akan dipertimbangkan.

"Intinya, kita tidak bisa batalkan keputusan yang sudah dibuat benar menurut administrasi pertanahan," jelasnya.

"Kalau mereka tidak bayar BPHTB, maka HGB akan kami proses. Pulau C tidak ada aktivitas apa-apa kecuali HPL. Termasuk di Pulau D kalau ada aktivitas harus ada izin Pemda DKI," kata Sofyan.

Permintaan Anies ke Sofyan Djalil untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G, tertuang dalam surat bernomor 2373/-1.794.2, yang diteken pada 29 Desember 2017. Ia pun menyebut akan menempuh segala langkah untuk menghentikan reklamasi.

Pemprov DKI Jakarta juga siap menanggung konsekuensi pembatalan sertifikat HGB Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah, yang sudah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Konsekuensi yang dimaksud adalah pengembalian BPHTB yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah, yang nilainya disebut lebih dari Rp 400 miliar. (ams/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT