"Kalau kita mengerjakan sudah mungkin setahun lebih ya. Kalau dari sisi proses kajian sudah lebih dari 1 tahun," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Anies mengaku pengiriman surat permohonan penundaan dan pembatalan HGB Pulau C, D, dan G ke Kepala BPN Sofyan Djalil bukanlah masukan dari satu pihak, seperti Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya siapa tim ahli yang melakukan kajian soal penghentian reklamasi, Anies enggan menjawabnya. Ia hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke ruangannya.
Sebelumnya, Anies telah meminta Kepala BPN Sofyan Djalil membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G. Permintaan Anies tersebut diketahui melalui surat nomor 2373/-1.794.2, yang diteken pada 29 Desember 2017. Ia pun menyebut akan melakukan segala langkah untuk menghentikan reklamasi.
Pemprov DKI Jakarta juga siap menanggung konsekuensi pembatalan sertifikat HGB Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah yang sudah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Konsekuensi yang dimaksud adalah pengembalian BPHTB yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah, yang nilainya disebut lebih dari Rp 400 miliar. (HSF/idh)