Diduga Mengkarbit Doktor, Pasca Sarjana Unhas Menuai Protes

Diduga Mengkarbit Doktor, Pasca Sarjana Unhas Menuai Protes

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 10:07 WIB
Makassar - Setelah kasus tuduhan mark up dana penelitian di Program Pasca Sarjana (PPS) Universitas Hasanuddin (Unhas) sempat heboh di Makassar beberapa bulan lalu, kini kampus terbesar di Indonesia Timur itu, kembali didera tudingan baru. PPS Unhas dinilai telah melakukan pelacuran intelektual; sejumlah aturan yang termaktub di dalam pedoman penyelenggaraan program doktor telah dilanggar.Kasus ini berawal dari pemberian gelar doktor terhadap HM Soerya Respationo, ketua DPRD Batam, yang telah menyelesaikan S3 nya di program studi Ilmu Hukum PPS Unhas. Prof. DR Ahmad Ali, ketua program studi Ilmu Hukum, juga memberikan predikat 'cumlaude' untukSoerya.Protes bermunculan kala mengetahui bahwa Soerya menyelesaikan masa studinya hanya selama 19 bulan. Padahal, wajarnya program S3 ditempuh dalam waktu 24 bulan atau 4 semester. "Normalnya, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 40 sks. Dan itu biasanya ditempuh dalam waktu 4 semester," terang Prof Halide, ketua senat guru besar Universitas Hasanuddin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung Rektorat Unhas Lt 4, Selasa (14/6/2005). Bukan hanya itu, jumlah kehadiran Soerya pun dipertanyakan. Sebab, dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor pada PPS Unhas, disebutkan bahwa mahasiswa minimal mengikuti 16 kali tatap muka dalam satu mata kuliah pada tiap semesternya. Ditambah, mahasiswa harus mengikuti minimal 5 seminar penelitian di kelompok ilmu yang sama, dan 3 seminar di kelompok ilmu yang berbeda.Soerya Respationo dianggap tidak memenuhi kriteria itu. Kesibukannya sebagai anggota DPRD Batam, membuat ia menghadiri kuliah pada hari Sabtu dan Minggu saja. "Kalo hanya dua hari dia (Soerya) mengikuti kuliah, berarti hitung-hitungan jumlah perkuliahan yang harusnya dia ikuti tidak memenuhi syarat," ujar Halide, yang juga ketua Majelis Pertimbangan PascaSarjana (MPP) Unhas itu. Selain itu, Prof Halide juga mempertanyakan soal diizinkannya Soerya untuk menghadiri kuliah pada hari Sabtu dan Minggu. "Sabtu dan minggu itu adalah student day (hari libur). Dalam aturan di PPS Unhas tidak dibenarkan perkuliahan digelar pada hari itu. Kecualikalau program non reguler. Nah, saya tidak tahu apa dasarnya sehingga ketua program studinya memberikan waktu kuliah pada hari ini," tutur Halide.Kehadiran Soerya dalam seminar hasil penelitian pun dinilai tidak mencukupi. Jika dirunut selama 19 bulan terakhir sebelum Soerya dikukuhkan, seminar hasil penelitian yang dilaksanakan di fakultas hukum hanya 4 kali. (asy/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads