Sidang Dakwaan 1 Ton Sabu Dikawal Ketat Polisi

Sidang Dakwaan 1 Ton Sabu Dikawal Ketat Polisi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 12:31 WIB
Foto: Sidang 1 ton sabu dikawal ketat (Yul-detikcom)
Jakarta - Sidang terhadap komplotan penyelundup sabu 1 ton yang ditangkap di Anyer, Banten, berlangsung siang ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dikawal ketat polisi.

Pantauan detikcom sekitar pukul 11.30 WIB para terdakwa telah memasuki ruang sidang utama. Jaksa melepaskan borgol di pergelangan tangannya ketika duduk di kursi sambil menunggu jalannya sidang.

Hadir pula dalam ruang sidang Kasipidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay beserta jaksa dari Kejati DKI Jakarta. Sekitar enam orang jaksa hadir dalam persidangan. Sementara itu dua orang kuasa hukum terdakwa siap membela kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga bersiaga melakukan pengamanan di lokasi. Terdapat 25 anggota polisi diterjunkan dari Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan.

"Total pengamanan 25 anggota, ada 15 anggota dari Polsek dan 10 anggota dari Polres," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Harsono, Rabu (10/8/2017).



Sidang Dakwaan 1 Ton Sabu Dikawal Ketat Polisi Bersenjata Foto: Sidang 1 ton sabu dikawal ketat (Yul-detikcom)


Ada pula polisi bersenjata yang berjaga di ruang sidang. Tujuannya untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

"Ada polisi bersenjata supaya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk keamanan dia juga kan," ucapnya.

Sidang hari ini diagendakan pembacaan dakwaan. Hingga pukul 12.00 WIB pembacaan dakwaan belum dimulai.

Seperti diketahui, sidang perdana digelar minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sidang tersebut ditunda karena permasalahan legalitas penerjemah.

Sidang Dakwaan 1 Ton Sabu Dikawal Ketat Polisi Bersenjata Foto: Sidang 1 ton sabu dikawal ketat (Yul-detikcom)


Dua penerjemah yang dipertanyakan legalitasnya adalah Kwok Budi Dharma dan Anton. Keduanya menjadi penerjemah untuk sidang tiga orang terdakwa yakni Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Chen Wei Cyua.

"Apa saudara memiliki surat atau legalitas yang menyatakan bahwasanya saudara adalah penerjemah bersumpah?" tanya hakim ketua Effendi Mukthar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018). (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads