Dishub Copot Papan Rambu Larangan Motor di HI-Monas

Dishub Copot Papan Rambu Larangan Motor di HI-Monas

Rivki - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 12:05 WIB
Ilustrasi rambu larangan motor/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dishub DKI Jakarta mulai mencopot rambu-rambu larangan motor melintasi Bundaran HI-Monas. Rambu-rambu tersebut dicopot, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub pembatasan motor.

Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, rambu yang di copot berada di perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni dan lain-lain.

"Pukul 11.00 WIB, pencopotan rambu-rambu larangan sepeda motor oleh Dishub di Harmoni dan Traffic Light Kebon Sirih, Jakpus," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (10/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub Copot Papan Rambu Larangan Motor di HI-MonasFoto: Dishub Copot Papan Rambu Larangan Motor di HI-Monas (Dok TMC Polda Metro)





Dalam video yang ditampilkan TMC Polda Metro, terlihat petugas mencopot rambu. Petugas Dishub juga mengerahkan mobil crane yang bisa menjulang tinggi untuk mencopot papan rambu.

Meski ada kegiatan pencopotan rambu-rambu itu, lalu lintas di ruas Bundaran HI-Monas tetap lancar.

MA membatalkan, Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu, pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB motor dilarang melintas di HI-Monas.

Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads