Pantauan detikcom pukul 20.30 WIB, Selasa (9/1/2018), rambu-rambu pelarangan motor itu masih terpasang di mulut jalan memasuki Jl Medan Merdeka Barat dan Jl MH Thamrin. Rambu-rambu tersebut masih berdiri tegak dan terlihat jelas.
Sebagian besar pemotor tampaknya belum mengetahui bahwa Pergub DKI No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Namun ada beberapa ojek online yang berani melintasi kawasan tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum mencabut rambu-rambu lalu lintas di kawasan Thamrin-Monas. (Mei Amelia/detikcom) |
Ada juga beberapa pemotor yang sempat masuk jalur itu, namun kembali berbalik arah dengan melawan arus karena takut ditilang polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sejumlah pengojek yang mangkal di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, mengaku belum tahu soal pencabutan pergub terkait larangan sepeda motor tersebut.
"Emang udah boleh ya lewat? Kan itu masih ada rambunya, ntar kalau ditangkep polisi, gimana kita," ujar Rusdi. (mei/nvl)












































Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum mencabut rambu-rambu lalu lintas di kawasan Thamrin-Monas. (Mei Amelia/detikcom)