"Pergub yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu tidak berkeadilan, dan kita didenda bayar Rp 1 juta dan harus merevisi pergubnya. Kita akan bayar dendanya Rp 1 juta dan segera merevisi pergubnya," kata Sandiaga di Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Selain itu, Sandi menyebut kajian teknis pencabutan pelarangan sepeda motor melintas tersebut sedang dibuat. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal sepeda motor yang akan melintas lagi di Jalan MH Thamrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, sepeda motor kembali diizinkan melintas di Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin. Karena itu, Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tengah menggodok aturan tentang lalu lintas sepeda motor di jalan-jalan tersebut. Terlebih, di dua ruas jalan tersebut sedang berlangsung pembangunan jalur mass rapid transit (MRT).
Sementara itu, Polda Metro Jaya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin, Jakpus. Apakah dengan putusan MA ini polisi tidak bisa lagi menindak pemotor yang masuk ke Jl Thamrin?
"Nanti kita lihat (putusan MA) itu berlakunya mulai kapan, kita belum lihat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Argo menegaskan polisi tidak lagi bisa menindak pemotor yang melintas di Thamrin pada jam tertentu setelah rambu-rambu dicabut. "Rambunya kan masih terpasang," imbuh Argo. (HSF/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini