"Putusan MA bukan untuk didiskusikan, putusan MA itu dilaksanakan. Jadi kami itu disumpahnya untuk apa? Menjalankan konstitusi, semua perundangan, serta peraturan yang ada. Jadi, kalau ada putusan dari MA, kami tidak beropini, kami melaksanakan," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Saat ini Pemprov DKI sedang menganalisis putusan MA. Setelah itu, baru bisa ditentukan apakah akan diterbitkan pergub baru yang menghilangkan aturan pembatasan lalu lintas sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembatalan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, sepeda motor kembali diizinkan melintas di Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin. Karena itu, Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tengah menggodok aturan tentang lalu lintas sepeda motor di jalan-jalan tersebut. Terlebih, di dua ruas jalan tersebut sedang berlangsung pembangunan jalur mass rapid transit (MRT).
"Teman-teman tahu Jl Thamrin ini sekarang ini sedang ada konstruksi MRT. Jadi nanti salah satu item yang bisa kita bicarakan adalah penyempitan jalan karena perintah putusan MA kita harus siapin jalan. Hanya nanti lebarnya dan lain-lain sedang diukur untuk teknisnya. Safety first. Pokoknya keselamatan itu harus nomor satu," tuturnya. (zak/rvk)