"Secara teknis pelaksanaan besok kita rapatkan dulu dengan Dirlantas, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga di bawah koordinasi Biro Hukum. Yang jelas karena ini sudah putusan MA final ya harus dicabut. Rencananya setelah besok kita rapat, kita akan menurunkan rambu-rambunya dulu. Rambu-rambunya kita copot dulu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Andri sendiri belum mengetahui kapan motor mulai bisa melintas kembali di Jalan MH Thamrin yang selama ini tak bisa dilintasi sepeda motor. Menurutnya, Pemprov DKI akan mengantisipasi bertambahnya volume kendaraan dengan menyediakan transportasi umum yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pelaksanaan OK Otrip sendiri, Andri tak banyak berkomentar. Ia mengaku program tersebut masih dalam proses.
"Kalau bicara masalah kerja sama itu pas nya bertanya ke TransJakarta. Nanti akan kita lihat lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor itu.
Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (HSF/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini