"Sudah diputus, sidangnya beberapa minggu lalu," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa, di Jl Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (9/1/2018).
Baca juga: Pengacara: Belum Ada Mitra yang Dilelang di Situs Nikahsirri.com
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis Hakim memutuskan terdakwa divonis satu tahun satu bulan dengan denda subsider Rp 25 juta," lanjut Suwarsa.
Baca juga: Visi Sesat Partai Ponsel: Keadilan Seksual Bagi Seluruh Rakyat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Aris telah mengakui membuat situs tersebut dan berterus terang selama persidangan. Selanjutnya Aris ditahan di Lapas Bulak Kapal.
"Terdakwa kooperatif selama persidangan. Hal memberatkan dia mengira membuat situs tersebut hal biasa," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB, 24 September 2017 lalu. Dia ditangkap polisi gara-gara situs nikahsirri.com, yang menyediakan layanan lelang perawan itu.
(adf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini