"Iya ini sangat disayangkan, karena nantinya (jika motor diperbolehkan melintas kembali), tidak sesuai dengan konsep Pemprov DKI," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Selasa (9/1/2018).
Halim menyebutkan Pemprov DKI saat ini tengah membuat konsep baru untuk menata kawasan Thamrin-Sudirman. Dalam konsep itu, Jalan Thamrin akan dibuat 4 lajur, untuk jalur cepat dan satu jalur khusus bus TransJakarta, serta pelebaran trotoar hingga 15 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video 20Detik: Motor Mulai Melintas di Jalan Thamrin
Untuk itu, Halim menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempelajari dan meninjau kembali putusan MA tersebut. "Saya sarankan ke Pemda untuk melihat kembali apa yang diinginkan masyarakat sebagai pemohon dan apa putusan MA (agar) harus seimbang," lanjutnya.
Halim berpendapat pergub yang dibuat di zaman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu tidaklah bertentangan dengan undang-undang. Sebab, dalam Pasal 133 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai pembatasan kendaraan bermotor.
"Dalam pasal tersebut diperbolehkan melakukan pembatasan kendaraan," tukasnya. (mei/nvl)